“Kita sangat optimis dengan target 70 persen pemilih pengguna hak suara di Pilkada 2018 nanti, karena saya melihat ada perbedaan tajam saat Pileg dan Pilpres kemarin. Partai-partai masih banyak berbicara soal partisipasi pemilih itu tanggungjawab KPU, akan tetapi semakin kesini semakin tumbuh kesadaran dari partai partai bahwa partisipasi itu tidak hanya tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilukada,” katanya.
Menurutnya, kesadaran politik dan keikutsertaan partai politik dalam mendidik masyarakat berpolitik bisa memicu partisipasi masyarakat untuk berperan serta mensukseskan Pilkada.
Kesadaran ini semakin meningkatkan optimisme KPUD dalam mencapai target 70 persen partisipasi pemilih Pilkada 2018. Bagi Nurul, kesadaran partai politik dan pemahaman bahwa partisipasi publik adalah tanggungjawab bersama merupakan modal utama KPUD kota Bekasi dalam mengimplementasikan kinerjanya.
Perempuan berkacamata ini menambahkan, dalam Undang-undang disebutkan partai politik mempunyai kewajiban untuk melakukan pendidikan politik bagi masyarakat, begitupun juga negara melalui pemerintah juga memiliki kewajiban yang sama dalam mengedukasi masyarakat dengan pendidikan politik. Sedangkan KPU kata Nurul, berkewajiban hanya melakukan pendidikan bagi pemilih.
“KPUD Kota Bekasi optimis bahwa tugas dan tanggungjawab serta semua elemen danstakeholder di Kota Bekasi memiliki kesadaran dalam berpolitik dan angka target 70 persen tersebut memacu kita untuk terus memaksimalkan kerja kerja di lapangan,” pungkasnya. (sng)