Scroll untuk baca artikel

News

KPU Catat Sebanyak 22 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol

×

KPU Catat Sebanyak 22 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto/Net)
Ilustrasi (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik mencatat hingga Senin (27/6/2022) ada sebanyak 22 partai politik (Parpol) telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 22 parpol,” kata Anggota KPU RI Idham Kholik dalam keterangannya.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Idham menjabarkan, ke-22 parpol tersebut diantaranya ada tujuh parpol peserta pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold atau PT.

Berita Terkait:  Cek Honor KPPS Pilkada 2024 hingga Jadwal Rekrutmennya

Sedangkan lima parpol lainnya peserta pemilu 2019 juga namun tak melampaui PT. Dan 10 parpol belum pernah menjadi peserta pemilu 2019.

Sebagai informasi, berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per 27 Juni 2022:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

Berita Terkait:  OTT KPK di Bekasi, Wali Kota Bekasi Terlibat?

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Red/cr09)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca