SUARAPENA.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik mencatat hingga Senin (27/6/2022) ada sebanyak 22 partai politik (Parpol) telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 22 parpol,” kata Anggota KPU RI Idham Kholik dalam keterangannya.
Idham menjabarkan, ke-22 parpol tersebut diantaranya ada tujuh parpol peserta pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold atau PT.
Sedangkan lima parpol lainnya peserta pemilu 2019 juga namun tak melampaui PT. Dan 10 parpol belum pernah menjadi peserta pemilu 2019.
Sebagai informasi, berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per 27 Juni 2022:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Red/cr09)










