Suarapena.com, JAKARTA – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 akan dilaksanakan di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).
“Berdasarkan ketentuan, PSU harus diselesaikan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan MK,” jelas Afifuddin di Jakarta, Jumat (4/4/2025). Selain PSU, KPU juga akan melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di beberapa lokasi.
Berikut daftar wilayah yang menggelar PSU dan PUSS pada 5 April 2025:
- Kota Sabang, Aceh
- Lokasi: 1 TPS di Gampong Paya Seunara, Kec. Sukamakmue
Pemilih: 541 orang (540 DPT, 1 DPTb)
- Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Lokasi: 89 TPS di Kec. Toili (63 TPS) dan Simpang Raya (26 TPS)
Pemilih: 37.830 orang (37.635 DPT, 71 DPPh, 124 DPTb)
- Kabupaten Bungo, Jambi
Lokasi: 21 TPS di 13 desa/dusun
Pemilih: 8.412 orang (8.362 DPT, 10 DPPh, 40 DPTb)
- Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
Lokasi: 9 TPS di 8 desa
Pemilih: 4.005 orang (3.891 DPT, 16 DPPh, 98 DPTb)
- Kabupaten Buru, Maluku
PSU: 1 TPS di Desa Dobowae (608 pemilih)
PUSS: 1 TPS di Desa Namlea (523 pemilih)
Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, akan digelar pada 9 April 2025:
- Lokasi: 9 TPS di 8 desa (Kec. Essang)
Pemilih: 3.033 orang (3.007 DPT, 16 DPPh, 10 DPTb)
KPU memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada 2025. (sng)