Suarapena.com, BOGOR – Polisi membongkar sebuah laboratorium pembuatan tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan, petugas menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi hingga 1 ton tembakau sintetis, dengan nilai barang bukti mencapai Rp350 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyebut pengungkapan ini sangat signifikan, karena diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar lima juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Dua orang tersangka, HP (33) dan AA (23), telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pria tersebut terlibat langsung dalam produksi tembakau sintetis dan menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah pemukiman warga.
“Sudah ditangkap, mereka mengaku terdesak oleh masalah ekonomi untuk menjalani bisnis haram ini,” ujar Mukti, Rabu (5/2/2025).
Polisi juga kini tengah memburu dua buron berinisial B dan E, yang diduga sebagai otak dari jaringan pembuatan tembakau sintetis tersebut.
Adapun kedua tersangka yang telah ditangkap kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (sp/hp)