Suarapena.com, BOGOR – Kementerian Pertanian melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa saat ini dunia sedang mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah lagi dengan perang Rusia dan Ukraina.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” ujar Mentan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Pembatasan ekspor bahan baku pupuk salah satunya dari China seperti Fosfor dan Kalium juga turut memicu kelangkaan di pasar global dan menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global.
“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” katanya.
Salah satu langkah yang diambil, lanjut Mentan, dengan melakukan perubahan kebijakan Pupuk Bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022, meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK.
Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Ia menegaskan, efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan lantaran ini komoditi utama.
“Karena ini adalah komoditi utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas. Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai PPL yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur KP3,” tegasnya.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat.
Mentan juga mengajak petani untuk memanfaatkan KUR untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. “Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat 2 dunia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat koordinasi perubahan kebijakan yang di gelar di Bogor pada tanggal 7-8 November 2022 ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI. (Sp/Pr)










