Scroll untuk baca artikel

Suara Sulsel

Lapas Over Capacity, Restorative Justice kah Solusinya?

×

Lapas Over Capacity, Restorative Justice kah Solusinya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lapas over capacity (Foto/Net)
Ilustrasi lapas over capacity (Foto/Net)

Suarapena.com, SULSEL – Persoalan over capacity (kelebihan kapasitas) yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia telah menjadi persoalan yang berkepanjangan.

Belum lama ini, Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dan membahas soal itu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam pertemuannya, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak memaparkan data soal total warga binaan pemasyarakatan (WBP) per 5 oktober 2022 ada sebanyak 10.649 orang. Padahal, total kapasitas penghuni hanya 6.145 orang.

Dari data tersebut, dapat diartikan bahwa Lapas dan Rutan di Makassar mengalami over kapasitas sebanyak 73,29 persen. Penghuni terbanyak ditempati oleh kasus Narkotika.

Melihat dan mendengar kondisi seperti itu, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo bereaksi.

Ia menyarankan agar institusi penegakan hukum dapat memberikan jalan keluar untuk menegakkan restorative justice (RJ) kepada pengguna narkoba dengan rujukan rehabilitasi.

“Saya mendorong institusi penegakan hukum agar dapat memberikan restorative justice, kepada pemakai narkoba,” ujar Heru usai melakukan pertemuan di Ruangan Pertemuan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (11/10/2022).

Dalam proses pemberian RJ kepada pengguna narkoba ditekankan Politisi Fraksi PKB ini tidak dengan mudah. Harus melalui beberapa tahap assessment.

Para penegak hukum diantaranya harus melihat latar belakang dan kehidupan sosialnya, keluarga, maupun lingkungan pertemanannya.

“Setelah dilakukan semua tahapannya, baru adanya pertimbangkan khusus untuk kasus tersebut. Keputusan tersebut diberikan melalui tahap selektif, objektif, serta teliti apakah nantinya pemakai berhak diberikan RJ, semua ada proses,” jelas Heru.

Heru juga berpandangan bahwa RJ bisa menjadi salah satu solusi (dalam) menekan angka kelebihan kapasitas tersebut.

Oleh karena itu, institusi penegakan hukum harus benar-benar teliti apakah orang tersebut masuk dalam kategori sebagai pengguna, ataukah sebagai pengedar atau bandar.

“Jika pengedar atau bandar, tindakanya adalah pidana. Tidak bisa sebagai RJ,” tegasnya.

Seperti diketahui, RJ bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sebetulnya sifatnya ringan, hukuman dibawah lima tahun serta jumlah kerugian tidak besar.

Konsep RJ ini adalah penyelesaian sebuah perkara tanpa melalui sebuah proses persidangan, lebih mengedepankan pada dialog, musyawarah dan pengambilan solusi melalui perdamaian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menyampaikan bahwa RJ memang dapat atau bisa dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebut dan diatur syarat-syarat dalam pemberian RJ, diantaranya ialah tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun kebawah, kemudian kerugian tidak terlalu besar, dan jika itu persoalan penganiayaan, harus ada perdamaian antara kedua belah pihak tanpa syarat.

“Itu adalah salah satu syarat formil yang harus dipenuhi. Jika semua terpenuhi, maka perkara itu bisa dihentikan penuntutannya jadi SKP2 (Surat ketetapan Penghentian Penuntutan),” ungkapnya. (Run/Aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca