Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Lasarus Ingatkan Pemerintah Tak Jadikan Dana Desa Penjamin Pinjaman Koperasi Merah Putih

×

Lasarus Ingatkan Pemerintah Tak Jadikan Dana Desa Penjamin Pinjaman Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengingatkan pemerintah agar tak menjadikan dana desa sebagai penjamin pinjaman koperasi merah putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengingatkan pemerintah agar tak menjadikan dana desa sebagai penjamin pinjaman koperasi merah putih.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Politisi Fraksi PDIP itu menilai, dana desa sudah dialokasikan untuk kebutuhan khusus dan tidak layak dipakai sebagai agunan pinjaman koperasi.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, yang salah satunya memprioritaskan pengembangan Koperasi Merah Putih. Pemerintah bahkan menyiapkan pendanaan murah melalui Bank Himbara agar koperasi dapat mengakses pinjaman dengan bunga rendah, hanya 6 persen per tahun, dengan tenor hingga enam tahun.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Namun, rencana ini memicu kekhawatiran ketika Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka kemungkinan dana desa dijadikan talangan pinjaman koperasi hingga 30 persen dari alokasi dana desa jika koperasi gagal bayar.

Berita Terkait:  Baut dan Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, Andi Iwan: Tingkatkan Pengawasan, Ini Menyangkut Keamanan Masyarakat

Lasarus menolak keras skema ini. “Kalau mau membangun koperasi, harusnya dana desa tidak disentuh karena sudah ada peruntukannya. Jangan tambah beban kepala desa yang sudah menghadapi banyak persoalan,” ujar Lasarus dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Politikus asal Kalimantan Barat itu juga memperingatkan risiko politisasi program ini. Dengan dana desa menjadi penjamin, bukan tidak mungkin kepentingan politik akan merambat ke tingkat desa, menambah beban dan kompleksitas pengelolaan.

Lasarus juga mengkritik konsep keanggotaan koperasi yang kabur jika seluruh warga desa otomatis menjadi anggota tanpa modal memadai. “Bagaimana koperasi bisa berjalan efektif jika modal Rp3 miliar harus dibagi untuk ribuan bahkan puluhan ribu anggota?,” katanya seraya bertanya.

Berita Terkait:  Anggota Komisi V DPR Siap Perjuangkan Pembangunan Perumahan Rakyat di Sorong

Ia menegaskan agar pemerintah berhati-hati dalam mengelola dana publik. “Setiap rupiah dari negara harus dipertanggungjawabkan sesuai kaidah keuangan negara. Jangan sampai program ini malah merugikan rakyat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang menjadi salah satu dari delapan prioritas RAPBN 2026, dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo dan jajaran menteri. Namun, kritik dari DPR seperti ini membuka ruang diskusi penting soal keberlanjutan dan keadilan dalam pendanaan koperasi di desa. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca