Suarapena.com, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai 2025, proses pembuatan SKCK kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, atau memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Sebelumnya, pengurusan SKCK sering kali memakan waktu karena harus dilakukan di kantor polisi. Kini, berkat layanan online ini, Anda cukup mengunduh aplikasi dan mengurus SKCK dari rumah.
Proses Mudah dan Praktis
Dengan layanan ini, Anda tak perlu lagi antre panjang di kantor polisi. Cukup mendaftar dan melakukan pembayaran secara online, lalu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan, dan biayanya tetap Rp 30.000, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengurus SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel Anda.
Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi data diri.
Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
Isi data sesuai keperluan Anda.
Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirim ke email Anda.
Datang ke kantor polisi yang Anda pilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen yang Diperlukan
Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk kelancaran proses:
1.Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2.Scan Akta Kelahiran
3.Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
4.Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
5.Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Dengan adanya layanan online ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus SKCK, tanpa harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kemudahan layanan SKCK online dari Polri! (sp/hp)










