Suarapena.com, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031, disorot tajam oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.
Politikus senior Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, implikasi putusan MK tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu nasional.
“Ini bukan sekadar teknis pemilu, tapi menyangkut desain besar demokrasi kita. Jangan sampai demi menyesuaikan jadwal, kita malah menciptakan persoalan baru yang lebih besar,” kata Aria Bima di Gedung DPR RI, Senayan, baru-baru ini, Senin (30/6/2025).
Aria menyatakan opsi memperpanjang masa jabatan DPRD bukan solusi sederhana. Ia menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan – termasuk DPR, pemerintah, hingga lembaga pengawas pemilu – duduk bersama mencari jalan keluar terbaik yang tidak merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun.
Menyoroti kompleksitas masalah, Aria menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke depan tidak cukup hanya ditangani oleh panitia kerja (panja). Ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi agar pembahasannya lebih komprehensif.
“Ini bukan soal tambal-sulam pasal. Kita butuh pendekatan menyeluruh – apakah lewat pasal peralihan, norma baru, atau bahkan reformasi sistemik dalam bentuk omnibus law. Semua harus dipikirkan integral,” tegasnya.
Aria juga mendorong agar penyusunan regulasi kepemiluan ke depan dilakukan dengan pendekatan kodifikasi, demi menghasilkan undang-undang yang solid, menjawab tantangan zaman, dan menutup celah hukum yang selama ini kerap jadi sumber konflik.
“Pemilu yang demokratis butuh fondasi hukum yang kuat, responsif, dan tidak reaktif. Kita harus jadikan momen ini sebagai corrective action yang menyeluruh, bukan tambal sulam yang menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (r5/rdn)










