Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pelibatan aparat TNI, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hasanuddin mengatakan, pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menilai, pelibatan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Ia mempertanyakan alasan di balik kebutuhan tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan apakah pelibatan Babinsa dilakukan karena keterbatasan personel DJP atau adanya kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” katanya.
DJP sebelumnya mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam skema baru itu, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.
Kedua unsur tersebut diberi peran membantu memetakan potensi perpajakan di wilayah, melakukan pendataan wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta mendukung pengawasan berbasis kewilayahan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Sejak diterbitkan, aturan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana pelibatan Babinsa dalam program pengawasan kepatuhan wajib pajak tersebut.
Hasanuddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai tujuan dan mekanisme kebijakan itu agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, Babinsa harus memperoleh pembekalan yang memadai terkait tugas yang akan dijalankan. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan aspek pelayanan dan edukasi.
Menurut Hasanuddin, kehadiran personel TNI berseragam dinas dalam urusan perpajakan tidak boleh menimbulkan kesan intimidatif yang justru membuat masyarakat merasa takut saat menjalankan kewajiban perpajakan.
“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” pungkasnya. (r5/aha)







