Suarapena.com, JAKARTA – Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pintu bagi upaya perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Menurutnya, wacana yang berkembang ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan karena MK telah membuat dua keputusan yang sangat jelas.
Titi mengingatkan bahwa MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XXII/2019 yang dengan tegas menyatakan agar mekanisme pemilihan langsung tidak diubah secara sembarangan.
Keputusan tersebut mengatur berbagai model keserentakan pemilu, termasuk Pilkada, yang kini tercermin dalam praktik pemilu serentak yang telah berlangsung pada 2024.
“Keputusan MK semakin menguat dengan adanya Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa Pilkada harus diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” jelas Titi dalam diskusi publik bertajuk Pilkada 2024: Apatisme atau Normalisasi? di Komunitas Utan Kayu, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
Titi juga menekankan bahwa Pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang sama, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang juga bertanggung jawab dalam mengatur pemilu legislatif dan presiden.
“Jadi sudahi saja perdebatan tentang perubahan mekanisme ini. Masalah konstitusionalitasnya sudah sangat jelas dan tak perlu dipersoalkan lagi,” tambahnya.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung Indonesia.
Dalam pidatonya pada perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis (12/12/2024), Prabowo menilai negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India lebih efisien dengan hanya menggelar satu pemilihan untuk memilih kepala daerah, yang dinilai menghemat biaya.
“Negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India hanya membutuhkan satu kali pemilihan anggota DPRD untuk memilih gubernur atau bupati. Sistem kita terlalu banyak menghabiskan biaya,” ucap Prabowo.
Sebagaimana diketahui, wacana mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD terus bergulir, memicu diskusi publik yang panas dengan pro dan kontra. Apakah perdebatan ini akan terus berkembang atau sekadar menjadi polemik yang berlarut-larut? Hanya waktu yang akan menjawab. (r5/bo)










