Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Masa Kampanye Pemilu 75 Hari Disepakati dengan Catatan

×

Masa Kampanye Pemilu 75 Hari Disepakati dengan Catatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia

SUARAPENA.COM – Komisi II DPR RI bersama KPU sepakat masa kampanye dalam Pemilu 2024 menjadi 75 hari.

Ahmad Doli Kurnia selaku ketua komisi II menjelaskan, keputusan mengenai masa kampanye 75 hari diambil setelah menemui jalan tengah antara pilihan waktu 92 atau 60 hari.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kesepakatan itu diambil setelah melakukan konsinyering bersama antara kedua belah pihak selama masa reses.

Ia juga menyampaikan, kampanye saat ini sudah berbeda dengan masa sebelumnya yang banyak mengumpulkan massa untuk menarik suara.

Saat ini, dengan adanya teknologi proses penarikan suara elektoral bisa lebih diefisiensi. Lantaran itu lah para pemangku kepentingan sepakat bahwa masa kampanye dipersingkat.

Berita Terkait:  DPR Tekankan Agar KPU Segera Evaluasi Sirekap untuk Hindari Kegaduhan Pemilu 2024

“DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat bahwa masa kampanye harus lebih singkat. Karena zaman sudah berubah sekarang, dan Metodologi kampanye saat ini (juga) sudah berubah,” ujar Doli dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Doli pun mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihak KPU meminta pemerintah untuk membantu proses pembuatan regulasi. Sehingga pengadaan dan retribusi logistik memungkinkan dalam kurun waktu 75 hari.

“Kita setuju 75 hari, dengan catatan bahwa KPU meminta kepada pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan pengadaan dan retribusi itu lebih mudah dan lebih cepat dan aman. Bentuknya seperti apa belum tahu,” tuturnya.

Berita Terkait:  Surat Cinta untuk Ketua Umum PB PMII dan Ketua Umum PB Kopri Terpilih

Ia menambahkan, saat ini KPU, Pemerintah dan Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan aturan sengketa Pemilu. Baik dalam masa proses atau saat penghitungan hasil.

“Soal mekanisme prosedur penyelesaian sengketa proses atau sengketa hasil nanti akan (dibahas) dalam waktu dekat, kami pimpinan Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu akan bertemu MA dan MK untuk mencari solusi itu,” pungkasnya. (Bo/cr02)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca