Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

DPR Tekankan Agar KPU Segera Evaluasi Sirekap untuk Hindari Kegaduhan Pemilu 2024

×

DPR Tekankan Agar KPU Segera Evaluasi Sirekap untuk Hindari Kegaduhan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman

Suarapena.com, JAKARTA – Aminurokhman, anggota Komisi II DPR RI, telah memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang potensi kekacauan yang mungkin terjadi sehubungan dengan publikasi hasil pemilihan umum melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Dia menyerukan kepada KPU untuk melakukan evaluasi terhadap Sirekap, yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menciptakan kekacauan di kalangan masyarakat.

“Sejak awal, Komisi II telah memberikan peringatan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, saya telah menyampaikan bahwa persiapan harus dilakukan dengan baik untuk menghindari kekacauan. Sirekap menggunakan teknologi, dan jika tidak ada perlindungan yang kuat, kerawanan bisa terjadi,” kata Aminurokhman dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa perbedaan antara hasil penghitungan suara di formulir C1 dan data yang masuk ke situs KPU melalui aplikasi Sirekap telah menciptakan polemik. Menurutnya, hal ini perlu segera ditangani oleh KPU. Lebih lanjut, Amin menambahkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanyalah alat bantu yang dapat digunakan untuk memantau hasil penghitungan suara.

Berita Terkait:  Prabowo Subianto: Jangan Jadi Golput, Mari Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

“Jika Sirekap tetap dipublikasikan dan dikonsumsi oleh masyarakat, maka sistemnya harus diperkuat. Jangan sampai seperti ini, menjadi kekacauan, dan dianggap sebagai hasil akhir,” tegas Amin.

Amin, yang juga legislator dari Dapil Jawa Timur II, menyatakan bahwa akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap mungkin hanya digunakan untuk internal KPU. “Jika tetap dipublikasikan dan dikonsumsi oleh masyarakat, maka sistemnya harus diperkuat. Jangan sampai seperti ini, menjadi kekacauan, dan dianggap sebagai hasil akhir,” tegas Amin.

Berita Terkait:  Empat Kesimpulan Penting dari RDP Komisi II DPR Tentang Pembangunan IKN, Apa Saja?

Mengenai anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Amin mengatakan bahwa Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.

“Kami tidak membahas hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah dapat dijalankan, maka kami menekankan agar dapat dimaksimalkan dalam prosesnya,” tutup Amin. (we/rdn/sng)

Ikuti update berita kami di Google News