Suarapena.com, KENDAL – Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang, jika menemukan adanya rokok ilegal yang beredar di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Sugiono dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau, yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso, baru-baru ini.
Sugiono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bea Cukai Semarang, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal.
Ia menuturkan, rokok ilegal biasanya masuk melalui jasa pengiriman paket, sehingga para pelaku usaha kurir harus lebih waspada dan mengecek barang-barang yang mencurigakan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar kesehatan. Selain itu, rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pengedar maupun pembeli,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh Alfida Novi Sahara, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang cukai, terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai, serta bagi masyarakat yang menggunakan produk kena cukai yang tidak sah.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami jenis-jenis rokok ilegal, serta dampaknya bagi negara dan kesehatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dengan cara melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya indikasi rokok ilegal,” kata Alfida.
Sementara itu, Een Erliana, narasumber dari Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa dengan menekan peredaran rokok ilegal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan.
DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang memiliki potensi produksi dan konsumsi tembakau.
“Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi DBHCHT terbesar nomor dua se-Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2023 ini, alokasi DBHCHT untuk Jawa Tengah sebesar Rp1 miliar lebih, yang dibagi ke pemerintah provinsi dan 35 kabupaten/kota. Untuk Kabupaten Kendal sendiri, alokasinya sekitar Rp34 miliar,” ungkap Een.
Een menambahkan, DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan daerah, seperti kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum cukai rokok ilegal.
Ia berharap, dengan optimalisasi DBHCHT, Kabupaten Kendal dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kendal yang sering mengadakan sosialisasi tentang cukai tembakau. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung program pemerintah pusat dalam hal pengendalian tembakau. Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan ikut berperan dalam memberantasnya,” pungkas Een. (sp/pr)