Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bea Cukai Sita Aset Rp 4,4 Miliar Milik Penunggak Pajak di Wonogiri

×

Bea Cukai Sita Aset Rp 4,4 Miliar Milik Penunggak Pajak di Wonogiri

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai sita aset Rp 4,4 miliar milik penunggak pajak di Wonogiri, jika penunggak pajak masih tak membayar akan dilelang.
Bea Cukai sita aset Rp 4,4 miliar milik penunggak pajak di Wonogiri, jika penunggak pajak masih tak membayar akan dilelang.

Suarapena.com, WONOGIRI – Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset milik wajib pajak yang menunggak kewajiban negara dengan nilai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan hak negara sekaligus penegakan kepatuhan perpajakan. Aset yang disita diharapkan dapat menjadi jaminan pelunasan tunggakan pajak, yang nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Penyitaan dilakukan atas lima bidang tanah milik penanggung pajak, yang terdiri dari tiga bidang tanah kosong dengan total luas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah berikut bangunan seluas 1.913 meter persegi.

Berita Terkait:  Menkeu Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Bea Cukai

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Tanjung Emas berkoordinasi dengan Bea Cukai Surakarta. Kegiatan juga disaksikan oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, mengatakan penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya penagihan tidak membuahkan hasil.

“Penagihan telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari surat teguran hingga surat paksa. Namun, dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa disampaikan, kewajiban tetap tidak dipenuhi sehingga dilakukan penyitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ujar Heri dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Menurut Heri, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan layanan publik.

Berita Terkait:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Ilegal di Laut dan Darat

Saat ini, aset yang disita berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari tunggakan tidak dilunasi, aset akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang.

Hasil lelang tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang,” kata Heri.

Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten guna mengoptimalkan penerimaan negara untuk kepentingan masyarakat luas. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca