Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Menaker Janji Bakal Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

×

Menaker Janji Bakal Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Sebarkan artikel ini
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok. Hms)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok. Hms)

Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Cikarang Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini viral di media sosial.

Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut. Saat ini, kasus itu juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Berita Terkait:  Job Fair Kemnaker 2018

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan.

Jadi, kepolisian nantinya akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya,” ungkap Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Berita Terkait:  Menaker Launching Layanan Pengesahan PP dan PKB secara Daring

Ida juga meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. Itu semua agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja,” katanya.

Berita Terkait:  Pengusaha Siap-siap Kena Denda 5% Jika Telat Bayar THR

Selain itu, Ida juga menekankan jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.

“Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” pungkasnya. (Bo/Sp)