Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jogja

Perusak Palang Pintu Kereta dan Bendera Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Perusak Palang Pintu Kereta dan Bendera Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka perusakan bendera merah putih di Bantul dan palang pintu kereta api di Sleman ditahan, terancam 7 tahun penjara.
Tersangka perusakan bendera merah putih di Bantul dan palang pintu kereta api di Sleman ditahan, terancam 7 tahun penjara.

Suarapena.com, SLEMAN – Polisi menahan S (24), tersangka perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, serta palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

S kini ditahan di Rutan Polresta Sleman dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam dua perkara berbeda dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penanganan perkara dilakukan secara terkoordinasi oleh Polresta Sleman dan Polres Bantul dengan dukungan Ditreskrimum Polda DIY.

“Penyidikan masih dilakukan dan tim gabungan sedang merampungkan berkas perkara,” kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, S diduga melakukan dua aksi perusakan dalam rentang waktu sekitar 20 menit.

Aksi pertama terjadi di wilayah Kasihan, Bantul, sekitar pukul 17.10 WIB. S diduga merusak Bendera Merah Putih yang berada di lokasi tersebut.

Setelah itu, S diduga bergerak menuju wilayah Gamping, Sleman. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api.

Berita Terkait:  DIY Diprediksi Diserbu 8,2 Juta Pemudik Saat Lebaran 2026

Polisi menyimpulkan kedua aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sama setelah mencocokkan sejumlah alat bukti.

“Ciri fisik pelaku, pakaian, kendaraan yang digunakan, serta garis waktu kejadian juga menjadi bagian dari pencocokan yang dilakukan tim gabungan,” ujar Ihsan.

Rekaman CCTV dari kedua lokasi turut menjadi bukti yang digunakan penyidik untuk mengidentifikasi tersangka.

Dalam perkara perusakan palang pintu perlintasan kereta api, penyidik Polresta Sleman menerapkan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP.

Pasal 321 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara Pasal 521 memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Pertama Pasal 321 KUHP dan atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana melawan hukum merusak atau menghancurkan bangunan lalu lintas umum serta perusakan barang milik orang lain,” kata Ihsan.

Adapun untuk perkara dugaan perusakan Bendera Merah Putih, S dijerat Pasal 234 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Berita Terkait:  Merah Putih: Jejak Sejarah dan Makna di Balik Bendera Kebanggaan Indonesia

Kasus perusakan palang pintu perlintasan kereta api diproses setelah PT KAI membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Sleman. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa S diduga melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, penyidik mendalami persoalan internal keluarga yang tengah dihadapi S. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi tindakan tersangka.

Meski melakukan dua aksi yang sempat menjadi perhatian publik, Polda DIY memastikan perbuatan S tidak berkaitan dengan kelompok maupun jaringan tertentu.

Polisi menyebut tindakan tersebut merupakan perbuatan personal.

“Kami pastikan ini murni tindakan personal dari yang bersangkutan. Karena tadi di bawah pengaruh minuman keras. Jadi sekali lagi, tidak ada kaitan dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan.

Polda DIY memastikan proses hukum terhadap S akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kepolisian juga menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY hingga kini tetap aman dan kondusif. (sp/uk)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca