Suarapena.com, BEKASI – Warga Pondok Mitra Lestari (PML), Kota Bekasi, mendesak pemerintah segera merealisasikan pembangunan tanggul di sepanjang sisi aliran Kali Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/8/2026).
Warga menilai pembangunan tanggul sudah mendesak karena banjir berulang kali terjadi ketika hujan deras mengguyur wilayah Bekasi, terlebih saat terjadi kiriman air dari wilayah hulu di Kabupaten Bogor.
Tokoh masyarakat PML, Surbani, mengatakan warga sudah lelah menunggu kepastian pembangunan tanggul yang selama sekitar enam bulan belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin lagi mengulang rapat seperti ini terus-menerus. Jika pada akhirnya tetap tidak ada keputusan yang pasti, kami siap mengajukan gugatan class action serta langkah hukum lainnya terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Surbani seusai rapat.
Menurut dia, persoalan pembangunan tanggul tidak seharusnya terus berkutat pada persoalan administrasi dan data lahan.
“Sejak awal pergerakan hingga hari ini, enam bulan sudah berlalu, belum ada progres sama sekali. Hasilnya masih nol besar. Semuanya masih berkutat pada masalah data yang mentah,” katanya.
Dalam RDP tersebut, warga dan Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama instansi terkait menyepakati batas waktu sekitar tiga pekan untuk menyelesaikan persoalan status lahan di lokasi rencana pembangunan tanggul.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi diminta menyiapkan data pemetaan dan administrasi lahan.
Data tersebut kemudian akan diserahkan kepada pihak kecamatan untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pembebasan lahan sesuai kewenangannya.
Setelah status lahan dinyatakan jelas, pembangunan tanggul akan dilanjutkan oleh instansi teknis terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Surbani mengatakan warga masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Namun, apabila kesepakatan tidak terealisasi, warga PML siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Setidaknya kami beri toleransi waktu dua sampai tiga hari. Setelah itu, kami akan mengambil tindakan nyata, baik berupa gugatan class action maupun demonstrasi, sesuai dengan kemauan warga,” tuturnya.
Ia mengatakan keresahan warga tidak hanya disebabkan ancaman banjir, tetapi juga ketidakpastian yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan RDP dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain KP2C, BBWSCC, BPN Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan, dan perwakilan warga.
Menurut Evi, salah satu persoalan utama yang harus diselesaikan adalah status lahan.
“Yang pertama mempertanyakan terkait dengan status lahan tersebut. BWSCC siap untuk membangun tanggul sementaranya jika lahan tersebut dalam kondisi clear and clean,” kata Evi.
Komisi II kemudian meminta BPN memastikan status lahan sekaligus menanyakan sejauh mana proses pengajuan dan upaya pembebasan lahan yang dilakukan pihak kecamatan.
Namun, dalam rapat tersebut belum diperoleh kepastian mengenai status lahan.
Evi mengatakan BPN akan melakukan rapat internal untuk membahas persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita minta dieksekusi segera agar nanti statusnya menjadi jelas dan BWSCC siap untuk eksekusi pembangunan tanggul,” ujarnya.
Bagi warga PML, kesepakatan dalam RDP kali ini diharapkan tidak kembali berhenti sebagai janji. Mereka menunggu langkah konkret pemerintah agar pembangunan tanggul Kali Bekasi benar-benar dapat dimulai. (sp/pr)







