Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
RUU ini diprioritaskan di urutan kelima dari 40 usulan RUU yang tercatat dalam program tersebut.
Supratman menegaskan, meskipun RUU Perampasan Aset sebelumnya telah diajukan pada periode Prolegnas yang lalu, pembahasan di Komisi III DPR RI terhambat oleh dinamika politik.
Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU tersebut dengan harapan dapat disahkan menjadi undang-undang yang akan memperkuat langkah-langkah pemberantasan korupsi.
“Pengajuan RUU Perampasan Aset ini adalah bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menanggulangi tindak pidana korupsi,” ujar Supratman di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU untuk menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025–2029. Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, serta RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Sedangkan empat lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Ketenaganukliran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa jumlah RUU yang diajukan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 masih bersifat sementara, dan kemungkinan akan terus bertambah.
Hingga rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU yang tercatat dalam Prolegnas, dengan 42 RUU di antaranya menjadi prioritas tahun 2025.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas, diharapkan dapat memberikan dorongan baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia. (r5/pr)