Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Produk Lokal, Ini Daftarnya

×

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Produk Lokal, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
14 kosmetik berbahaya yang jadi temuan BPOM, mayoritas produk lokal.
14 kosmetik berbahaya yang jadi temuan BPOM, mayoritas produk lokal.

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik berdasarkan hasil pengawasan rutin selama triwulan II Tahun 2026.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM melalui penjualan daring (online) maupun distribusi langsung (offline).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari 14 produk yang ditemukan, sebanyak 11 produk merupakan kosmetik lokal yang diproduksi melalui skema kontrak produksi, satu produk merupakan kosmetik impor, sedangkan dua produk lainnya tidak memiliki izin edar (TIE).

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Taruna, seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan sehingga tidak layak beredar di masyarakat.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk kosmetik tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan kulit menjadi kering dan menimbulkan sensasi terbakar. Pada ibu hamil, bahan tersebut juga berisiko mengganggu perkembangan janin karena bersifat teratogenik.

Sementara itu, hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bintik-bintik hitam pada kulit, serta perubahan warna pada kornea dan kuku apabila digunakan tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait:  Cegah Keracunan Massal, DPR Desak BPOM Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis

BPOM juga menemukan kandungan klobetasol propionat dan mometason furoat yang berpotensi menyebabkan penipisan atau atrofi kulit. Khusus klobetasol propionat, penggunaan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko eksim kronis dan psoriasis pustular.

Selain itu, pewarna merah K10 diketahui berpotensi bersifat karsinogenik atau memicu kanker serta dapat mengganggu fungsi hati. Adapun merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, munculnya flek hitam, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang melanggar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Penertiban juga dilakukan di fasilitas produksi, sarana distribusi, hingga ritel di berbagai daerah.

BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di pasaran.

Taruna menegaskan, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.

Berita Terkait:  BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah, Lima Daerah Ini Paling Banyak

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, terutama yang dijual melalui platform digital.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan klaim kosmetik yang berlebihan tanpa jaminan keamanan. Apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM.

Berikut daftar kosmetik yang disebut BPOM mengandung bahan berbahaya:

1.AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat)

2.AL Latif Henna Kutek Ravishing Red (pewarna merah K10)

3.CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (hidrokuinon)

4.FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen (merkuri)

5.FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream (merkuri)

6.GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment (hidrokuinon).

7.MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri)

8.MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (pewarna merah K10)

9.RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri)

10.SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream (asam retinoat, hidrokinon, dan klobetasol propionat)

11.STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (merkuri)

12.STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY
Premium Night Cream (asam retinoat dan hidrokinon)

13.STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY
Premium Face Toner (asam retinoat dan hidrokinon)

14.YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne (asam retinoat dan hidrokuinon). (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca