Scroll untuk baca artikel

EkbisNewsPemerintahan

Menkeu Tambah TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Cair Bertahap

×

Menkeu Tambah TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Cair Bertahap

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya (tengah) tambah TKD Rp 10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, cair bertahap hingga April 2026.
Menkeu Purbaya (tengah) tambah TKD Rp 10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, cair bertahap hingga April 2026.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Senayan Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, tambahan tersebut diberikan untuk mendukung keuangan pemerintah daerah, terutama wilayah yang terdampak bencana dan mengalami penurunan transfer.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujar Purbaya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, hingga 17 Februari 2026 pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp 13 triliun kepada ketiga provinsi tersebut. Realisasi ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,78 triliun.

Berita Terkait:  Jika Pemangkasan Transfer ke Daerah Berlanjut DPR Khawatirkan Hal Ini

“Artinya dukungan pemerintah pusat dari sisi transfer ke daerah mengalami peningkatan cukup signifikan,” kata dia.

Dari sisi kapasitas fiskal, Purbaya menyebut kondisi kas daerah relatif memadai. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat Rp 3,5 triliun, Sumatera Utara Rp 4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp 1,8 triliun. Total kas ketiganya mencapai Rp 9,9 triliun.

Meski demikian, pemerintah tetap menambah alokasi guna memastikan kebutuhan belanja prioritas, terutama untuk penanganan dampak bencana, dapat terpenuhi.

Saat ini, tambahan alokasi TKD masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah menargetkan penyaluran mulai dilakukan pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.

Berita Terkait:  Jika Pemangkasan Transfer ke Daerah Berlanjut DPR Khawatirkan Hal Ini

Adapun skema pencairan dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Untuk Februari, penyaluran diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,2 triliun.

Purbaya menegaskan, penggunaan dana diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya.

“Peruntukan dan timeline-nya sudah jelas. Dalam satu sampai dua minggu ini daerah sudah bisa mulai menggunakan dana tersebut untuk mendorong ekonomi,” kata dia. (sp/al)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca