Penyebaran virus yang luar biasa cepat baik dengan gejala ataupun orang tanpa gelaja (OTG) membuat kondisi yang sedemikian rupa berat dirasakan oleh masyarakat. Hampir di semua sektor atau bidang terkena imbasnya.
Mulai dari masalah pendidikan, di mana peserta didik berlakukan belajar online dari rumah, bahkan termasuk peniadaan Ujian Nsional di mana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.
Masalah yang tak kalah pentingnya langkanya bahan logistik di pasaran, berkurangnya sarana transportasi yang beroperasi dikarenakan aturan PSBB di beberapa daerah, dan juga yang meresahkan masyarakat adalah banyaknya karyawan yang harus menerima nasibnya dirumahkan atau bahkan diberhentikan karena perusahaan tempatnya bekerja tak sanggup lagi melanjutkan operasionalnya.
Karyawan yang dirumahkan dengan gaji yang hanya 40%-50% pastinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga, sedang mereka tetap harus makan dan kebutuhan lain seperti sekolah anak serta kebutuhan lainnya. Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi covid-19 ini.







