Suarapena.com, BEKASI — Maraknya peredaran obat ilegal golongan G berjenis Tramadol, Heximer dll, masih banyak beredar disembarang tempat seperti kios berkedok toko obat maupun kosmetik, sebab dapat dibeli oleh siapa pun.
Menurut info yang di dapat dari masyarakat di wilayah Kelurahan Jati karya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi terdapat kios berkedok toko dagangan menjual bebas diduga tanpa izin.
Parahnya keberadaan kios penjual obat keras ilegal diwilayah jatikarya tersebut berada di pinggir jalan tak jauh dari lampu merah alternatif cibubur masuk ke Jalan Raya Kalimanggis. Lokasinya pun dilahan milik Perumahan Pati Hankam bersebelahan dengan Plaza Cibubur.
Saat dihubungi, Agus selaku ketua Karang Taruna Jatikarya, juga sempat banyak informasi yang diterimanya perihal pengaduan dari warga terkait dugaan keberadaan toko penjual obat keras ilegal diwilayahnya.
“Saya juga sempat ada beberapa warga yang mengadu terkait kios yang diduga menjual obat keras ilegal, sebab menurut pengakuan warga paling banyak yang membeli ke kios tersebut rata-rata anak remaja. Parahnya lokasi kios itu berada di pinggir jalan raya,” ungkap Agus, Minggu (26/5/2024).
Intinya, masih kata Agus, dirinya mewakili rekan – rekan katar maupun warga setempat di wilayah sangat tidak suka dengan adanya apotik gelap yang menjual obat keras.
“Karna jika di biarkan secara tidak langsung kita memberi akses untuk merusak generasi muda di wilayah kita sendiri,” pungkasnya.
Dirinya menyarankan kepada siapapun yang berkompeten baik Aparat dan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini agar segera bertindak sesuai dengan tupoksinya.
“Ya intinya siapapun yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah ini tolong segera menindaknya,” cetusnya.
Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika. Obat-obatan jenis ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.
Menurut BNN, psikotropika adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga dapat menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba. Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Ikuti Update Berita Kami Di Google News