Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Meski Kebun Binatang Bandung Disegel Kejati, Karyawan Tetap Bekerja Normal

×

Meski Kebun Binatang Bandung Disegel Kejati, Karyawan Tetap Bekerja Normal

Sebarkan artikel ini
Kebun binatang Bandung Disegel Kejati Jabar, meski begitu, karyawan disini diperbolehkan tetap bekerja seperti biasa.

Suarapena.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) baru-baru ini menyegel lahan Kebun Binatang Bandung setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tindakan ini terkait dengan dugaan penguasaan lahan secara ilegal yang melibatkan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), yang kini tengah diproses hukum.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Meskipun lahan kebun binatang telah disegel, Pemkot Bandung memastikan operasional kebun binatang tetap berjalan seperti biasa. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah lama bekerja di kebun binatang.

Berita Terkait:  Pemkot Bandung Berencana Bangun Gedung Parkir Bertingkat, Lagi Cari Investor

“Perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Koswara, Rabu (5/2/2025).

Sementara, Dwi Agus Afrianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, mengungkapkan penyegelan kebun binatang ini dilakukan pada pekan lalu dan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Meski demikian, Dwi memastikan kondisi karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam keadaan prima dan aktivitas mereka tidak terganggu.

“Kami pastikan semua berjalan normal sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola kebun binatang ini,” kata Dwi.

Berita Terkait:  Pedagang Hewan Kurban Dilarang Jualan di Sini

Kejati Jabar juga menyarankan agar kebun binatang dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurus yayasan saat ini.

Sementara itu, lahan yang tersegel tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) alias milik Pemerintah Kota Bandung dengan luas mencapai hampir 140.000 meter persegi.

Seiring dengan langkah hukum yang tengah berjalan, Kejati Jabar tetap memberikan izin agar kebun binatang dapat beroperasi tanpa menimbulkan dampak sosial negatif bagi karyawan dan satwa. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca