Suarapena.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) baru-baru ini menyegel lahan Kebun Binatang Bandung setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tindakan ini terkait dengan dugaan penguasaan lahan secara ilegal yang melibatkan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), yang kini tengah diproses hukum.
Meskipun lahan kebun binatang telah disegel, Pemkot Bandung memastikan operasional kebun binatang tetap berjalan seperti biasa. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah lama bekerja di kebun binatang.
“Perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Koswara, Rabu (5/2/2025).
Sementara, Dwi Agus Afrianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, mengungkapkan penyegelan kebun binatang ini dilakukan pada pekan lalu dan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Meski demikian, Dwi memastikan kondisi karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam keadaan prima dan aktivitas mereka tidak terganggu.
“Kami pastikan semua berjalan normal sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola kebun binatang ini,” kata Dwi.
Kejati Jabar juga menyarankan agar kebun binatang dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurus yayasan saat ini.
Sementara itu, lahan yang tersegel tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) alias milik Pemerintah Kota Bandung dengan luas mencapai hampir 140.000 meter persegi.
Seiring dengan langkah hukum yang tengah berjalan, Kejati Jabar tetap memberikan izin agar kebun binatang dapat beroperasi tanpa menimbulkan dampak sosial negatif bagi karyawan dan satwa. (sp/rob)