Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Meski PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

×

Meski PPKM Dicabut, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM, meski demikian masyarakat diminta untuk tetap waspada, Jumat (30/12/2022).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM, meski demikian masyarakat diminta untuk tetap waspada, Jumat (30/12/2022).

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pencabutan kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (30/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden yang tampak didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang. Pun dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tutur Presiden.

Dalam beberapa bulan terakhir dipaparkan Presiden, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.

Berita Terkait:  Berikan Payung Hukum, Jokowi Minta Kewenangan TNI Masuk RUU Anti Terorisme

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” katanya.

Presiden juga menyampaikan, setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56 ribu kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64 ribu kasus harian, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Selain situasi pandemi yang terkendali, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ucap Presiden.

Berita Terkait:  Presiden Jokowi Minta Terobosan Tangani Narkoba, Ini Arahan Lengkapnya

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Kepala Negara meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

Selain itu, Kepala Negara juga menekankan agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Ia pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” pungkasnya. (Sp/Skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca