Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Indonesia telah memberikan arahan penting dalam Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari desa, unit terkecil dalam struktur pemerintahan dan yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan lebih dari 80.000 desa di Indonesia, yang dihuni oleh aparat dengan latar belakang, budaya, dan pendidikan yang beragam, diperlukan kebijakan strategis untuk mengatur hal ini. Salah satunya adalah Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.
Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen, menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya melibatkan pembangunan fisik seperti infrastruktur dan bangunan, tetapi juga pembangunan non-fisik yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan tersebut. Program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) telah diimplementasikan untuk mencapai tujuan ini, dengan tiga fokus utama: penyuluhan hukum untuk masyarakat desa, pendampingan Dana Desa, dan pembuatan sarana penyelesaian konflik di desa.
Program ini telah berhasil diimplementasikan di hampir 80% desa di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meminimalkan sengketa yang berakhir di pengadilan.
“Program Jaga Desa ini ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat desa,” tegas Reda Manthovani.
Menjelang Pemilu 2024, program ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Desa agar tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Dr. Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan tidak terlibat dalam politik praktis dan telah membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur Penegak Hukum, yang akan diimplementasikan hingga ke tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Sebagai penutup, Dr. Manthovani berharap bahwa Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan sukses tanpa adanya saling curiga atau penyebaran berita hoaks. Dia mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi dan mengkritisi jika ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (k331/sng)