Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan puluhan ribu hektare lahan terbakar tersebut.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, beberapa waktu lalu.
Asep menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah melalui metode Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asep dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Tak hanya menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta sejumlah indikator, seperti terjadinya kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi perusahaan, hingga tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga mendorong pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla berjalan optimal.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penanganan karhutla, Polri telah mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel turut diterjunkan untuk mendukung kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak serta petugas yang bertugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla.
Polri memastikan penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang merugikan masyarakat serta mengancam kelestarian lingkungan. (sp/hp)







