Scroll untuk baca artikel
News

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

×

Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengambil keputusan penting dengan menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

Pria yang akrab disapa Afif ini menggantikan Hasyim Asy’ari yang baru saja diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Afif menceritakan, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI adalah hasil kesepakatan antaranggota dalam rapat pleno tertutup.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersatu dan tidak memiliki perbedaan sikap dalam menentukan sosok yang akan mengisi posisi Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait:  Cek Lokasi TPS dan Pastikan Hak Pilihmu Terjaga!

“Iya mulai hari ini sebagai Plt Ketua KPU RI, kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali, dan itu penting sebagai energi untuk kami melangkah bersama,” ujar Afif, Kamis (4/7/2024).

Afif juga menjelaskan, bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI, sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta pada Rabu (3/7/2024) kemarin.

Meskipun Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum diterbitkan, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.

Selain itu, KPU telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Berita Terkait:  Tok! DPR Sahkan Komisioner KPU dan Bawaslu dalam Rapat Paripurna

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP yang terjadi kemarin sekitar jam 2 hingga 3 sore, kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Artinya kami telah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022 meskipun belum mencapai 24 jam sejak putusan tersebut dibacakan,” kata Afif.

Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Berita Terkait:  Soal Usulan Kampanye 120 Hari, Komisi II DPR: Belum tentukan Sikap

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/at)