Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini secara resmi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diundangkan di Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Adapun pada Pasal 14 ayat 2 huruf d dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d.
Pada Pasal 15, KPU kembali menegaskan terkait batas usia minimum syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Dengan catatan, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.”
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (r5/bo)