Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja mengungkap sebuah modus operandi yang mencengangkan dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan pengalihan kawasan laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Modus yang ditemukan, yaitu memanipulasi data tanah yang ada, merubah status tanah yang awalnya berada di darat menjadi di lautan dengan luas yang lebih besar.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pihak Kementerian ATR/BPN, Ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan pemeriksaan, kami menemukan bahwa para pelaku melakukan pengubahan data pada 93 SHM. Mereka memodifikasi nama pemegang hak dan mengubah lokasi objek sertifikat yang semula berada di darat, menjadi di laut dengan luas yang lebih besar,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses pemalsuan ini melibatkan pengubahan koordinat dan nama pemegang hak yang sah, yang mengakibatkan pergeseran lokasi tanah yang semula di darat menjadi berada di laut.
Akibatnya, area yang tercatat di dalam sertifikat menjadi jauh lebih luas dan terindikasi merupakan upaya untuk menguasai wilayah laut secara ilegal.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain yang terjadi di Desa Huripjaya, yang jaraknya tidak jauh dari Desa Segarajaya.
Meskipun belum diungkap secara jelas, Djuhandhani menegaskan penyelidikan terhadap dugaan tersebut akan terus dilakukan dengan mendalam.
“Penyidik sedang memeriksa lebih lanjut mengenai hubungan kasus ini dengan PT Mega Agung Nusantara, yang diduga terlibat. Kami akan segera menggelar penyelidikan lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Dittipidum Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan akte otentik serta penempatan keterangan palsu dalam dokumen SHM yang terjadi sekitar tahun 2022 di wilayah tersebut.
Laporan terkait masalah ini diajukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan nomor laporan LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Penyidik memastikan setiap unsur pemalsuan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi manipulasi dokumen pertanahan yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam memanfaatkan sumber daya alam yang harus dikelola secara sah dan transparan. (sp/at)