Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Tangkap Buronan Narkoba Internasional di Penang Malaysia

×

Bareskrim Tangkap Buronan Narkoba Internasional di Penang Malaysia

Sebarkan artikel ini
Bareskrim tangkap The Doctor, buronan narkoba Internasional di Malaysia.
Bareskrim tangkap The Doctor, buronan narkoba Internasional di Malaysia.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkoba internasional berinisial AFT alias Andre atau dikenal sebagai “The Doctor” di Penang, Malaysia.

Kasatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di sebuah apartemen di Penang melalui kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim, Divisi Hubinter Polri, Interpol, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penangkapan dilakukan dengan dukungan Interpol dan otoritas setempat,” kata Kevin, Senin (6/4/2026).

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa, Empat Orang Jadi Tersangka

AFT merupakan bagian dari jaringan Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga berperan sebagai pemasok utama bagi sejumlah jaringan peredaran narkoba di Indonesia, termasuk jaringan di NTB serta jaringan White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tas dan beberapa unit telepon genggam. Proses penindakan di Malaysia dilakukan oleh otoritas setempat dengan koordinasi Interpol.

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Medan, 6 Orang Ditangkap, 2 Buron

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba sebelumnya yang menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkoba ke Indonesia.

AFT kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca