Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsPendidikan

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Mahasiswa Bisa Bernapas Lega?

×

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Mahasiswa Bisa Bernapas Lega?

Sebarkan artikel ini
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mengumumkan pembatalan kenaikan UKT di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini.

Pembatalan kenaikan UKT itu setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Iya dibatalkan, terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan Masyarakat,” ujar Nadiem di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Nadiem lantas menyatakan, Kementerian yang dipimpinnya akan segera mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh sejumlah perguruan tinggi.

Berita Terkait:  Komisi X DPR Desak Kemdikbudristek Intervensi Kebijakan UKT di Perguruan Tinggi Negeri

“Ya, dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem.

Sebelumnya, ramai aksi penolakan kenaikan UKT di kampus-kampus ternama seperti Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, isu kenaikan UKT ini menjadi sorotan tajam.

Tak hanya mahasiswa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian juga menyuarakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak menjadikan mahasiswa sebagai sumber keuntungan.

Hetifah mengkritik status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memberikan kewenangan penuh kepada universitas untuk menetapkan kebijakan tanpa intervensi eksternal, yang pada akhirnya membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT yang tidak rasional.

Berita Terkait:  Nadiem Makarim Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Tidak Rasional di PTN

“Peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat jelas tidak logis dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini,” ujar Hetifah, Selasa (7/5/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh kolega Hetifah di Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Andreas juga menyoroti isu kenaikan UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri, termasuk Universitas Indonesia (UI).

Andreas mengkritik perguruan tinggi negeri yang memiliki status Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) karena menggunakan otoritas mereka untuk menaikkan biaya pendidikan tanpa transparansi.

Berita Terkait:  Kenaikan UKT dan Pinjaman Online: Antara Otonomi dan Beban Mahasiswa

“Kenaikan UKT yang serampangan ini menimbulkan masalah serius, terutama bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” ujar Andreas, Selasa (7/5/2024).

Menurut Andreas, kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan perguruan tinggi menetapkan tarif sesuai interpretasi kebutuhan mereka, seringkali mengakibatkan peningkatan biaya yang signifikan.

“Kemdikbudristek harus segera mengambil langkah untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan ini,” tegas Andreas.

Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, akankah mahasiswa dan Masyarakat dapat benapas lega? (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca