Suarapena.com, JAKARTA – Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5/2024).
Tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa tim penyidik dan tersangka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin sore WIB.
“Tersangka S diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta,” terang Brigjen Mukti, Senin (27/5/2024).
Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
Pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan melalui operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.
Brigjen Mukti membenarkan bahwa tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Penyidik juga akan melibatkan pengembangan terkait jaringan narkoba sabu 70 kg dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan LP/A-31/III/2024/SPKT tertanggal 11 Maret 2024. (sp/hp)