Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Nicodemus Godjang Dorong Pj Wali Kota Bekasi Memenuhi Hak Tunjangan Khusus Satpol PP

×

Nicodemus Godjang Dorong Pj Wali Kota Bekasi Memenuhi Hak Tunjangan Khusus Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.
Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

Suarapena.com, BEKASI – Nicodemus Godjang, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, menyerukan hak tunjangan khusus untuk rekan-rekan Satpol PP yang merasa dirugikan karena penghapusan tunjangan mereka. Pernyataan ini disampaikan selama rapat paripurna KUA PPAS APBD Kota Bekasi Tahun 2024, yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Bekasi R.Gani Muhamad dan pejabat lainnya pada Sabtu (18/11/2023).

Godjang, yang akrab dipanggil Bung Nico, mengungkapkan bahwa rekan-rekan Satpol PP telah menanyakan tentang tunjangan khusus yang seharusnya mereka terima sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013. Ia mendesak Pj Wali Kota Bekasi untuk segera mengeluarkan Kepwal yang mengatur tunjangan khusus Satpol PP Kota Bekasi, mengingat sudah ada nomenklaturnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Bung Nico, yang juga merupakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, menunjukkan bahwa dalam Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Satpol PP, pada poin 7 ada tunjangan khusus yang dalam KUA PPAS anggarannya 7,3 miliar, tetapi di tahun 2024 anggaran itu tidak ada.

Berita Terkait:  Dikunjungi Pimpinan DPRD, Manajemen Pabrik Permen Jatisampurna Bekasi Tak Bisa Menunjukan Izin Lengkap

“Perda nomor 4 tahun 2013 tentang satpol pp ini, pada poin 7 ada tunjangan khusus yang dalam KUA PPAS anggarannya 7,3 miliar, tetapi di tahun 2024 anggaran itu tidak ada,” ungkap dia.

Berita Terkait:  Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Ngaret

Menurut Bung Nico, rekan-rekan Satpol PP telah berulang kali menyampaikan aspirasi mereka melalui pimpinan mereka, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan menanggapi dan mengeluarkan Kepwalnya.

Ia berharap bahwa Pj Wali Kota Bekasi akan menanggapi aspirasi rekan-rekan Satpol PP, mengingat ini adalah mandat perda yang berkaitan dengan tunjangan khusus dan anggarannya sudah ada nomenklaturnya. (sng/adv)