Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-PolPemerintahan

Paripurna APBD Perubahan Tetapkan Kenaikan Anggaran Hingga Rp5,7 Triliun

×

Paripurna APBD Perubahan Tetapkan Kenaikan Anggaran Hingga Rp5,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
APBD Perubahan Kota Bekasi 2017
Resmi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai bersalaman usai penandatanganan APBD Perubahan yang naik hingga Rp5,7 triliun.

SUARAPENA.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Bekasi naik dari Rp5,3 triliiun hingga menjadi Rp5,7 triliun.

Secara resmi penetapan ini diketuk dalam rapat paripurna APBD Perubahan tahun 2017, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2017).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dadi Kusradi, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengatakan, APBD Perubahan Kota Bekasi telah dibahas secara komperhensif. 

Tentunya, kata dia, penentuan APBD Perubahan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk salah satunya hukum.

Dia berharap APBD bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi dan membantu kerja Pemkot Bekasi dalam penyelengaraan pelayanan publik.

“Kami harap APBD Perubahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi dan membantu kinerja Pemkot Bekasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata politisi PKS ini.

Berita Terkait:  Berikut Susunan Paripurna DPRD Kota Bekasi Hari Ini

Dengan diketuknya APBD Perubahan ini, lanjutnya, maka Pemkot Bekasi bisa diharapkan bisa segera melakukan follow-up melakukan asistensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ada penyesuaian komponen pendapatan, salah satunya pengurangan dana alokasi umum (DAU) sebesar lebih dari Rp111 miliar.

Selain itu juga ada penyesuaian sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2016 yang terkoreksi Rp270 miliar, dan penyesuaian hak keuangan pemimpin dan anggota dewan sesuai PP Nomor 18 tahun 2017.

Rahmat menilai perlu adanya optimalisasi dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kemudian hari. Oleh sebab itu, dengan kondisi saat ini maka Kota Bekasi masih memiliki ketergantungan kepada pemerintah pusat.

“Perubahan APBD karena adanya penyesuaian terhadap komponen pendapatan. Sehingga perlu dilakukan adanya perubahan,” ujarnya.

Dia menegaskan, meski terjadi penyesuaian komponen pendapatan dalam APBD Perubahan, ia menjamin hal ini tidak mengganggu urusan wajib pemerintah daerah, terutama ada sektor pendidikan dan pembangunan.

Berita Terkait:  Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Ngaret

“Kita bisa lihat pembangunan masih terus berlanjut dan terus kami kerjakan. Dengan sisa waktu efektif tinggal dua bulan. Maka saya harap SKPD bisa melakukan kerja secara maksimal,” tutupnya. (mon)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca