Scroll untuk baca artikel
Suara Banten

Nurdin Resmi Jabat Pj Wali Kota Tangerang, Ini Tugas dan Larangannya

×

Nurdin Resmi Jabat Pj Wali Kota Tangerang, Ini Tugas dan Larangannya

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, TANGERANG – Nurdin, yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Tangerang, telah memulai tugasnya dengan mengambil alih apel pegawai di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, pada hari Rabu (27/12/2023). Ia telah diambil sumpahnya sebagai Pj Wali Kota Tangerang pada hari Selasa 26 Desember 2023 yang lalu. Pelantikan dilangsungkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Penetapan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten, ada beberapa poin yang menjadi tanggung jawab, kewenangan, dan larangan selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Tangerang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto menjelaskan tanggung jawab, kewenangan, dan larangan selama Pj Wali Kota Tangerang harus dijalankan selama menjabat sejak tanggal pelantikan. Pj Wali Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1, poin a, selama menjalankan tanggung jawab sebagai Pj Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap menempati jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kemudian, pada poin b, Pj Wali Kota Tangerang memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang sama dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, poin c, Pj Wali Kota Tangerang mempunyai tanggung jawab, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tanggung jawab, kewenangan, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah,” katanya.

Berita Terkait:  Keliling Kota Tangerang Gratis Dengan Bus Jawara, Bagaimana Caranya?

Ia melanjutkan, larangan yang terdapat dalam poin c adalah pertama, melakukan pengangkatan pejabat dan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang diberikan pejabat sebelumnya dan atau memberikan perizinan yang berbeda dengan yang diberikan pejabat sebelumnya. Ketiga, Pj Wali Kota Tangerang dilarang membuat kebijakan pejabat pembentukan daerah. Lalu terakhir, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Namun, pada poin selanjutnya yaitu di poin e larangan-larangan yang ada pada poin d mendapatkan pengecualian jika Pj Wali Kota mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” lanjutnya.

Berita Terkait:  Tinjau Pelatihan MTQ XX Kota Tangerang, Arief Sebut Bukan Hanya Lomba Tapi Mengamalkan Nilai Al-Quran

Selanjutnya pada poin f, Pj Wali Kota Tangerang bertugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kota Tangerang 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu poin g, Pj Wali Kota Tangerang harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

“Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutup Gunawan. (sng/pr)