SUARAPENA.COM – Objek sita marital sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi dinilai terdapat banyak kejanggalan. Demikian menurut Achmad Junaedi selaku kuasa hukum dari pemilik lahan Umi Ana Rofiah, di Kawasan Delta Silicon, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017).
Junaedi mengungkapkan, seharusnya, pengadilan negeri tidak mengeluarkan dua status pada satu objek yang sama.
“Banyak kejanggalannya kasus ini. Aset ini sudah diletakkan sita marital oleh putusan Pengadilan Negeri bekasi sendiri, tetapi masih diletakkan lagi sita eksekusi,” ungkapnya.
Berita Terkait:
Objek Sita Marital Dilelang, Pemilik Lahan Lawan Putusan Pengadilan
Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita
Selain itu, kata dia, pihak sebagai pemenang lelang diketahui adalah PT. Citra Langgeng Sentosa, tetapi dalam prmohonan lelang adalah Arthos Masdur. Dia mempertanyakan pemohon ini sebagai pribadi atau perusahaan pemenang lelang.
Dalam proses pelelangan objek tersebut, lanjutnya, pelelangan yang dilakukan menetapkan harga lelang yang jauh dari harga pasar. Padahal, sesuai dengan peraturan menteri keuangan seharusnya pelelangan tidak jauh dari harga pasar.
“Appraisal kami mengatakan aset ini bernilai Rp19 miliar tetapi hanya dilelang senilai Rp6 miliar, ini kan jauh sekali,” ujarnya.
Junaedi menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tidak tegas dalam menentukan putusan yang dibuatnya sendiri. Sementara status sita marital telah diletakkan pada objek yang dimaksud, di sisi lain dia juga menetapkan status lelang maupun eksekusi pengosongan bagi pemenang lelang.
“Menurut saya ketua pengadilan juga plin-plan. Satu sisi dia meletakkan sita marital, satu sisi dia juga meletakkan sita. Ini kan ndak bener ketua pengadilan,”
“Harusnya sita maritalnya diangkat dulu dong, baru meletakkan sita lagi. Tetapi dia kan tidak menghormati keputusannya sendiri,” imbuhnya.
Dalam proses eksekusi lahan tersebut, pihak kuasa hukum pemilik lahan tidak bisa berbuat banyak. Proses eksekusi akhirnya berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan secara fisik.
Berita Terkait: Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita
Kendati demikian, kata Junaedi, langkah upaya hukum perlawanan terhadap Pengadilan Negeri Bekasi tetap dia lakukan.
“Kami mengajukan perlawanan, karena aset ini masih sengketa. Kami akan tetap perjuangkan. Kita sudah laporkan ke Mahkamah Agung, tetapi memang semua masih membutuhkan proses,” tutupnya. (sng)