Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Objek Sita Marital Dieksekusi, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan

×

Objek Sita Marital Dieksekusi, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
eksekusi lahan sita marital
Achmad Junaedi selaku kuasa hukum pemilik lahan ketika sedang berkomunikasi dengan pihak pengadilan dan kepolisian. Foto: Adien / Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Objek sita marital sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi dinilai terdapat banyak kejanggalan. Demikian menurut Achmad Junaedi selaku kuasa hukum dari pemilik lahan Umi Ana Rofiah, di Kawasan Delta Silicon, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11/2017).

Junaedi mengungkapkan, seharusnya, pengadilan negeri tidak mengeluarkan dua status pada satu objek yang sama.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Banyak kejanggalannya kasus ini. Aset ini sudah diletakkan sita marital oleh putusan Pengadilan Negeri bekasi sendiri, tetapi masih diletakkan lagi sita eksekusi,” ungkapnya.

Berita Terkait:

Objek Sita Marital Dilelang, Pemilik Lahan Lawan Putusan Pengadilan

Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita

Selain itu, kata dia, pihak sebagai pemenang lelang diketahui adalah PT. Citra Langgeng Sentosa, tetapi dalam prmohonan lelang adalah Arthos Masdur. Dia mempertanyakan pemohon ini sebagai pribadi atau perusahaan pemenang lelang.

Berita Terkait:  Sempat Tertunda, Akhirnya Eksekusi Ruko Cibinong Indah Selesai Dilaksanakan Pengadilan Negeri

Dalam proses pelelangan objek tersebut, lanjutnya, pelelangan yang dilakukan menetapkan harga lelang yang jauh dari harga pasar. Padahal, sesuai dengan peraturan menteri keuangan seharusnya pelelangan tidak jauh dari harga pasar.

“Appraisal kami mengatakan aset ini bernilai Rp19 miliar tetapi hanya dilelang senilai Rp6 miliar, ini kan jauh sekali,” ujarnya.

Berita Terkait:  Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita

Junaedi menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tidak tegas dalam menentukan putusan yang dibuatnya sendiri. Sementara status sita marital telah diletakkan pada objek yang dimaksud, di sisi lain dia juga menetapkan status lelang maupun eksekusi pengosongan bagi pemenang lelang.

“Menurut saya ketua pengadilan juga plin-plan. Satu sisi dia meletakkan sita marital, satu sisi dia juga meletakkan sita. Ini kan ndak bener ketua pengadilan,”

“Harusnya sita maritalnya diangkat dulu dong, baru meletakkan sita lagi. Tetapi dia kan tidak menghormati keputusannya sendiri,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Dua Ruko Bakal Dieksekusi PN Cibinong, Pihak Rusmaidi Tidak Menghalangi: Tapi Cari Akses Lain

Dalam proses eksekusi lahan tersebut, pihak kuasa hukum pemilik lahan tidak bisa berbuat banyak. Proses eksekusi akhirnya berlangsung dengan lancar tanpa adanya perlawanan secara fisik.

Berita Terkait: Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita

Kendati demikian, kata Junaedi, langkah upaya hukum perlawanan terhadap Pengadilan Negeri Bekasi tetap dia lakukan.

“Kami mengajukan perlawanan, karena aset ini masih sengketa. Kami akan tetap perjuangkan. Kita sudah laporkan ke Mahkamah Agung, tetapi memang semua masih membutuhkan proses,” tutupnya. (sng)