Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita

×

Terkait Eksekusi Objek Sita Marital, Ini Penjelasan Juru Sita

Sebarkan artikel ini
penjelasan juru sita
Haryanto, Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Adien: Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Eksekusi objek sita marital untuk dilakukan pengosongan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi di Kawasan Industri Delta Silicon, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/11/2017). Dalam hal ini, Haryanto, juru sita Pengadilan Negeri Bekasi memberikan penjelasan.

Menurut Haryanto, proses eksekusi lahan dan bangunan tersebut sudah telah berjalan sesuai dengan Standard Operating System (SOP) yang berlaku.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Hari ini kami selaku juru sita melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek lelang. Kami menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 31 Oktober 2017,” katanya.

Selaku pemenang lelang adalah Arthos Masdur selaku direktur dari dari PT. Citra Langgeng Sentosa.

“Untuk pemenang lelang sendiri adalah PT. Citra Langgeng Sentosa, yakni Bapak Arthos Masdur sendiri adalah selaku sebagai direktur,” jelasnya.

Berita Terkait: Objek Sita Marital Dieksekusi, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan

Mengenai status sita marital pada objek lelang yang dieksekusi pihaknya, Haryanto tidak bisa menanggapi lebih jauh. Menurutnya, tugas yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut adalah berfokus pada penyitaan sesuai dengan perintah ketua pengadilan.

“Sita marital diajukan dari Pengadilan Negeri Surabaya didelegasikan ke Pengadilan Negeri Bekasi, dikarenakan objeknya ada di Bekasi. Kami tidak bisa lebih dalam, hari ini yang kami laksanakan yaitu adalah eksekusi tentang risalah lelang,” paparnya.

Dia menambahkan, persoalan masih ada pihak yang berkeberatan dalam eksekusi tersebut, maka dia menyarankan agar menyampaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Objek Sita Marital Dilelang, Pemilik Lahan Lawan Putusan Pengadilan

“Nanti semua ada regulasinya. Silakan diajukan, nanti semua akan berjalan dengan rules-nya masing-masing. Kita ikuti saja arahannya seperti apa,” imbuhnya. (sng)