SUARAPENA.COM – Eksekusi objek sita marital untuk dilakukan pengosongan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi di Kawasan Industri Delta Silicon, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/11/2017). Dalam hal ini, Haryanto, juru sita Pengadilan Negeri Bekasi memberikan penjelasan.
Menurut Haryanto, proses eksekusi lahan dan bangunan tersebut sudah telah berjalan sesuai dengan Standard Operating System (SOP) yang berlaku.
“Hari ini kami selaku juru sita melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek lelang. Kami menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 31 Oktober 2017,” katanya.
Selaku pemenang lelang adalah Arthos Masdur selaku direktur dari dari PT. Citra Langgeng Sentosa.
“Untuk pemenang lelang sendiri adalah PT. Citra Langgeng Sentosa, yakni Bapak Arthos Masdur sendiri adalah selaku sebagai direktur,” jelasnya.
Berita Terkait: Objek Sita Marital Dieksekusi, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan
Mengenai status sita marital pada objek lelang yang dieksekusi pihaknya, Haryanto tidak bisa menanggapi lebih jauh. Menurutnya, tugas yang dilaksanakan pada kesempatan tersebut adalah berfokus pada penyitaan sesuai dengan perintah ketua pengadilan.
“Sita marital diajukan dari Pengadilan Negeri Surabaya didelegasikan ke Pengadilan Negeri Bekasi, dikarenakan objeknya ada di Bekasi. Kami tidak bisa lebih dalam, hari ini yang kami laksanakan yaitu adalah eksekusi tentang risalah lelang,” paparnya.
Dia menambahkan, persoalan masih ada pihak yang berkeberatan dalam eksekusi tersebut, maka dia menyarankan agar menyampaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nanti semua ada regulasinya. Silakan diajukan, nanti semua akan berjalan dengan rules-nya masing-masing. Kita ikuti saja arahannya seperti apa,” imbuhnya. (sng)