Suarapena.com, BALI – Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium narkoba tersembunyi di Kabupaten Gianyar, Bali. Operasi pada 6 Maret 2026 itu mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia NT dan ST yang diduga memproduksi narkoba jenis mefedron di beberapa vila mewah.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menahan paket kiriman dari Tiongkok tujuan Uluwatu pada 21 Januari 2026. Paket berisi bahan kimia Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone, yang dapat digunakan untuk membuat narkoba.
Tim gabungan Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan BNN melakukan pengawasan sejak akhir Januari hingga awal Maret. Hasilnya, ditemukan pengiriman bahan kimia dan peralatan laboratorium yang diduga digunakan untuk produksi narkoba di Vila The Lavana De’Bale Marcapada dan Vila Rena’s Kubu.
Dari operasi tersebut, aparat menyita 644 gram mefedron kristal, 7.250 ml mefedron cair setengah jadi, 2.600 gram bahan kimia padat, 219.780 ml bahan kimia cair, serta 36 peralatan laboratorium.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menegaskan pengungkapan ini penting untuk memutus rantai produksi narkotika di dalam negeri. “Keberadaan laboratorium tersembunyi menunjukkan jaringan narkotika tidak hanya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksi sendiri di Indonesia,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Syarif menambahkan, pengawasan terintegrasi antarinstansi menjadi kunci menekan peredaran narkotika lintas negara dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba. (sp/pr)










