Scroll untuk baca artikel

News

OJK Perketat Pengawasan, 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

×

OJK Perketat Pengawasan, 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 8.500 rekening judi online diblokir OJK sepanjang 2024.

Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya peningkatan jumlah rekening bank yang diblokir terkait judi online. Hingga saat ini, sebanyak 8.500 rekening telah teridentifikasi dan diblokir, naik dari 8.000 rekening yang tercatat pada November 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menanggulangi dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan sektor keuangan Indonesia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

“Judi online memiliki dampak luas yang merugikan perekonomian, sehingga OJK bekerja sama dengan Kemenkomdigi dan perbankan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Dian dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Berita Terkait:  Mafia Judi Online Diduga Kendalikan Hotel Aruss, Polri Selidiki Perizinan dan Aliran Dana

Dian menambahkan, OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, namun juga memperkenalkan langkah-langkah pengawasan lebih ketat terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan penerapan enhanced due diligence (EDD) oleh perbankan.

Selain itu, OJK telah melakukan diskusi intensif dengan perbankan mengenai parameter deteksi dini transaksi yang mencurigakan terkait judi online.

“Melalui perbaikan dalam parameter deteksi ini, kami harapkan perbankan semakin sensitif dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan dan mengambil tindakan yang tepat,” jelasnya.

Berita Terkait:  Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Main Judi Online!

Ia juga menekankan bahwa rekening dormant atau rekening pasif kini menjadi perhatian utama, dengan hampir seluruh bank telah menerapkan disiplin yang lebih ketat terkait hal ini.

Untuk mendukung upaya ini, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan, POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis, dan POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Semua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online di sektor keuangan. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca