Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang baru-baru ini disita karena dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian online.
Penyitaan ini mencuat setelah adanya penelusuran aliran dana yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait perizinan hotel tersebut masih dalam tahap awal.
“Saat ini, kami sedang melakukan proses penyidikan terkait masalah perizinannya dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” jelas Helfi dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).
Meskipun hotel Arrus masih beroperasi seperti biasa, Helfi menegaskan pihaknya akan terus memantau hingga ada ketetapan hukum lebih lanjut yang mengatur status operasionalnya.
“Operasional hotel saat ini masih berlangsung normal. Kami akan mengikuti perkembangan ketetapan hukum yang akan datang,” ungkap Helfi.
Lebih lanjut, Helfi menduga hotel tersebut berada di bawah kendali mafia judi online yang terorganisir. Menurutnya, pengelola hotel tersebut merupakan bagian dari kelompok yang telah membangun jaringan untuk mengoperasikan bisnis ini.
“Kelompok ini telah mengelola hotel ini hingga saat ini, dan kami terus menelusuri aliran dana mereka,” imbuhnya.
Helfi menegaskan kerja sama antara Polri dan kementerian terkait turut memperkuat penyelidikan ini, dan pihak berwajib berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih dalam mengenai aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online. (sp/hp)










