Suarapena.com, JAKARTA – Polri secara tegas akan menindak setiap anggota yang kedapatan terlibat atau bermain judi online. Bahkan, sanksi tegas secara etik sampai pidana dipersiapkan bagi yang melanggar.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Komitmen Polri dalam memerangi judi online tidak bisa ditawar lagi. Selain penindakan, upaya pencegahan pun terus dilakukan.
“Divisi Propam Polri sudah memberikan petunjuk dan arahan, surat edaran juga. Ini upaya preventif yang dilakukan untuk di internal,” kata Brigjen Trunoyudo.
Dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang dimana salah satu pimpinannya adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menambah komitmen Polri dalam memerangi judi online ini.
“Dengan adanya bapak Kapolri didalam Satgas ini tentu akan lebih mengefektifkan penindakan hulu. Langkah-langkah yang dilakukan tentu kolaboratif ya, dalam hal ini tentu bapak Kapolri pada ranah penegakan hukumnya,” jelasnya.
Adapun dalam catatan Polri sejak awal tahun hingga April 2024, Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online dan menangkap ribuan tersangka.
“Untuk 2024 sampai April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka. Sementara pada 2023, Polri mencatat 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka. Jika ini ditotal semua dari 2023 sampai April 2024, ada 1.988 kasus dengan tersangka sebanyak 3.145,” ungkap dia. (sp/hp)