Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Ongku Hasibuan: Perang Melawan Mafia Tanah Memerlukan Aksi Nyata dari Seluruh Pihak

×

Ongku Hasibuan: Perang Melawan Mafia Tanah Memerlukan Aksi Nyata dari Seluruh Pihak

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya memerangi mafia tanah yang meresahkan, Anggota Komisi II DPR RI, Ongku Hasibuan, menyerukan tindakan konkret dari berbagai pihak terkait.

Menurutnya, keberadaan oknum internal dalam institusi merupakan salah satu penghambat utama dalam pemberantasan praktik korupsi ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kita harus mengakui bahwa banyak oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini, dan mereka tidak bekerja sendirian,” ujar Ongku dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).

Berita Terkait:  Wakil Ketua Komisi II Minta KemenPAN-RB Laporkan Seluruh Data Tenaga Honorer

“Untuk itu, kita perlu bersatu dan beraksi nyata untuk memberantas mereka, mulai dari yang mengeluarkan izin hingga aparat penegak hukum,” lanjut dia.

Ongku juga mengkritik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas ketidakseriusannya dalam menangani masalah ini, yang telah merugikan banyak rakyat kecil.

Berita Terkait:  Kunker ke BPN Jabar, Komisi II Tekankan Sinergitas Tata Ruang antara Pusat dan Daerah

“Slogan integritas dan anti-korupsi tidak cukup. Kami mengharapkan Kementerian ATR/BPN untuk menunjukkan kesungguhan yang kuat dalam menyelesaikan masalah ini, dengan dukungan dari semua stakeholder pertanahan,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah, Ongku menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk mencegah eksploitasi oleh mafia tanah.

Berita Terkait:  Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Kasus Pertanahan

“Banyak masyarakat yang belum mendapatkan keadilan dalam hal kepemilikan tanah. Saya mendesak mereka untuk segera mensertifikasi tanah mereka, agar hak mereka atas tanah dapat dijamin oleh negara,” tutup Ongku, seraya mengajak masyarakat memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan proses sertifikasi tanah. (r5/dip/aha)