Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Operasi Cyber Polri Ungkap Penipuan Email Rp 32 Miliar, 5 Orang Ditangkap, 1 Buron

×

Operasi Cyber Polri Ungkap Penipuan Email Rp 32 Miliar, 5 Orang Ditangkap, 1 Buron

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan email internasional yang melibatkan warga negara Nigeria.

Sindikat ini telah berhasil melakukan manipulasi data email yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Penyidik kami bergerak cepat setelah mendapat laporan dari kepolisian Singapura dan berhasil menangkap empat pria dan satu wanita pada tanggal 25 April 2024,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan pembuatan alamat email palsu yang mirip dengan perusahaan asli. Dengan cara ini, mereka berhasil mengelabui perusahaan korban di Singapura untuk melakukan transfer dana ke rekening yang dikontrol oleh sindikat.

“Para tersangka menggunakan teknik canggih untuk memalsukan alamat email, mengubah posisi alfabet atau menambahkan karakter tambahan, sehingga sulit dibedakan dari yang asli,” jelas Brigjen Himawan.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

“Mereka kemudian mengirimkan informasi rekening bank palsu kepada korban,” imbuhnya.

Dari investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa sindikat ini telah mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung uang hasil kejahatan. CO dan EJA, dua warga negara Nigeria, diduga sebagai otak di balik operasi ini, memerintahkan rekrutmen anggota lain untuk membantu dalam penipuan.

Selain lima tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu WN Nigeria lainnya berinisial S, yang diduga memiliki peran penting dalam peretasan dan komunikasi dengan perusahaan korban.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Ditangkap, 1 Buron

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta undang-undang terkait pencucian uang dan transfer dana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.

Operasi ini menandai salah satu keberhasilan terbesar Dittipidsiber dalam memerangi kejahatan siber dan menegaskan komitmen Polri dalam melindungi warga dan perusahaan dari ancaman serupa di masa depan. (sp/hp)