Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polri: Tidak Ada Impunitas

×

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polri: Tidak Ada Impunitas

Sebarkan artikel ini
Bareskrim tetapkan eks Kapolres Bima Kota tersangka Narkoba, Polri tegaskan tak ada ampun bagi oknum internal.
Bareskrim tetapkan eks Kapolres Bima Kota tersangka Narkoba, Polri tegaskan tak ada ampun bagi oknum internal.

Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara jaringan narkoba yang sebelumnya terungkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan komitmen pemberantasan Narkoba berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap anggota internal.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal. Tidak ada impunitas,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026) malam.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya, AN. Dari rumah pribadi keduanya, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Berita Terkait:  Pesisir Kapas Geger! Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Dalam pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, AKP ML dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Internasional, 20 Ribu Unit Diekspor

Saat ini, AKBP DPK ditempatkan secara khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Jhonny menegaskan, pemeriksaan terhadap anggota Polri dilakukan secara ketat demi menjaga integritas institusi.

“Jika ditemukan personel lain yang terlibat, akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” kata dia.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025.

Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan secara menyeluruh. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca