Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Ada 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi

×

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Ada 14 Pelanggaran yang Diincar Polisi

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini (10/7/2023). Operasi Patuh Jaya diselenggarakan selama 14 hari sampai dengan 23 Juli 2023.

Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Patuh Jaya kali ini. Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:

Advertisement

Scroll untuk terus membaca
  1. ‌Melawan arus
  2. ‌Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. ‌Menggunakan HP saat mengemudi
  4. ‌Tidak menggunakan helm SNI
  5. ‌Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. ‌Melebihi batas kecepatan
  7. ‌Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. ‌Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. ‌Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. ‌Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. ‌Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. ‌Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. ‌Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. ‌Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Berita Terkait:  Dirlantas Polda Metro Jaya Instruksikan Pelayanan 3S kepada Pemudik 

Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan denda tilang. Besaran denda tilangnya tergantung jenis pelanggarannya. Denda tilang dikenakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sng/dtk)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca