Suarapena.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini (10/7/2023). Operasi Patuh Jaya diselenggarakan selama 14 hari sampai dengan 23 Juli 2023.
Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Patuh Jaya kali ini. Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023:
- ‌Melawan arus
- ‌Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- ‌Menggunakan HP saat mengemudi
- ‌Tidak menggunakan helm SNI
- ‌Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- ‌Melebihi batas kecepatan
- ‌Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- ‌Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- ‌Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- ‌Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- ‌Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- ‌Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- ‌Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- ‌Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan denda tilang. Besaran denda tilangnya tergantung jenis pelanggarannya. Denda tilang dikenakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (sng/dtk)










