Scroll untuk baca artikel

HukrimNewsSuara Jabar

Pabrik Ekstasi Rumahan dengan Modus Baru Terungkap, Mirip Kapsul Obat Suplemen

×

Pabrik Ekstasi Rumahan dengan Modus Baru Terungkap, Mirip Kapsul Obat Suplemen

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota soal pengungkapan narkoba dengan modus baru.
Konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota soal pengungkapan narkoba dengan modus baru.

Suarapena.com, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi dengan taktik baru. Awalnya, polisi menggerebek sebuah lokasi di Jakarta Timur pada 27 Mei 2025. Dari situ, penyelidikan dilanjutkan ke dua tempat lain, yaitu Bojong Gede (Bogor) dan Pancoran Mas (Depok).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis, 344 gram serbuk putih, serta 14.473 butir ekstasi dalam bentuk kapsul. Jika ditimbang, ekstasi tersebut mencapai 6.331 gram. Selain itu, ditemukan pula 24,59 gram ekstasi dalam bentuk serbuk.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara baru dengan mengubah bentuk ekstasi dari tablet menjadi kapsul berwarna-warni, mirip suplemen biasa. “Ini modus baru untuk mengelabui. Pelaku sudah dua kali menggunakan cara ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Berita Terkait:  Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Miras Ilegal di Bekasi

Bahan baku produksi diduga berasal dari dalam dan luar negeri. Pelaku memproduksi ekstasi secara mandiri di rumah dengan peralatan sederhana. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan serbuk yang ditemukan.

Berita Terkait:  Taman Bacaan Kemala Hadir di Polsek Bantargebang untuk Anak-anak

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang elektronik dan catatan keuangan. Jaringan pelaku masih dalam penyelidikan, termasuk pencarian beberapa tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perkiraan, narkoba ini bisa menjangkau 10.000–15.000 pengguna. Harga per kapsul Rp300.000, sehingga total nilainya bisa mencapai Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

“Ini salah satu temuan terbesar tahun ini di Bekasi. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya. (Yan)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca