Suarapena.com, JAKARTA – Titi Anggraini, seorang pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seharusnya tidak menyembunyikan diagram dan angka perolehan suara dalam pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif dalam sistem penghitungan suara real count, Sirekap.
Menurutnya, penutupan diagram lingkaran dan angka-angka ini sangat membantu pemilih dalam masa penantian penetapan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Selain itu, pentingnya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkat rekapitulasi suara juga menjadi alasan lain.
Titi menjelaskan bahwa Sirekap sebenarnya adalah alat publikasi dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam penghitungan suara di setiap tingkat, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Dia menambahkan bahwa Sirekap dapat mendukung transparansi dalam rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, dia menyarankan KPU untuk segera melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, bukan malah menutup diagram perolehan suara tersebut.
“Seharusnya KPU tidak menutupnya. Sebaliknya, mereka harus memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Dengan demikian, transparansi itu benar-benar berjalan dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal,” ujar dosen Fakultas Hukum UI tersebut.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti otentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Kebijakan KPU saat ini hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Berdasarkan pengamatan sejak Selasa (5/3) malam, diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap telah menghilang. Begitu pula dengan chart hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI.
Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah-daerah pemilihan, baik pada menu pilpres maupun pileg. (sng)