Suarapena.com, BEKASI – Ramainya isu soal sistem pemilu 2024 yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi proporsional tertutup banyak mendapat sorotan dari publik.
Kabar ini berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun media sosial Twitternya, Minggu (28/5/2023).
Kabar yang dihembuskan Denny itu sontak ramai menjadi pembicaraan publik. Banyak dari kalangan aktivis, pengamat, akademisi, hingga partai politik mengeluarkan pandangan-pandangannya.
Tak terkecuali, Sekjen Ikaluin Bekasi Raya, Hamdi berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif.
Bacaleg Partai Golkar Kota Bekasi itu menilai sistem pemilu proporsional terbuka paling tepat diberlakukan saat ini lantaran mengikuti dinamika sistem demokrasi di Indonesia.
“Itu karena sistem ini melibatkan partisipasi rakyat. Sistem pemilu proporsional terbuka adalah wujud dari pelaksanaan kedualatan rakyat, pelaksanaan kepentingan rakyat dengan cara memilih siapa wakilnya secara langsung,” ucap Hamdi kepada redaksi, Kamis (1/6/2023).
Menurut Hamdi, sistem proporsional terbuka merupakan wujud keadilan dari sisi calon legislatif yang ikut dalam pemilu. Sistem ini akan mendorong calon anggota legislatif untuk setia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu yaitu partai politik dan masyarakat.
“Parpol sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif. Dan pemilih sebagai aktor yang akan menentukan apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak,” pungkas pria kelahiran Kota Bekasi yang merupakan jebolan UIN Jakarta ini.
Sebagai informasi, Mahkamah Konsitusi (MK) bakal memutus gugatan pengujian materiil permohonan terkait UU Pemilu, yakni mengenai sistem pemilu apakah sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.
Jika sistem proporsional tertutup, maka surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg), calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut. Sehingga, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara, maka dua orang di urutan pertama yang akan mendapatkan kursi.
Sementara, bila sistem proporsional terbuka artinya surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut. Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas (sesuai petunjuk teknis Pemilu masing-masing negara) pada kotak yang berisi nama caleg. Penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi. (Bo/Sp)