Suarapena.com, BEKASI — Ada ketentuan mengenai boleh tidaknya penempatan titik lokasi maupun fasilitas untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 280, kemudian dijelaskan juga pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 70.
Kenyataannya masih banyak baik para tim calon perorangan maupun tim partai yang memasang APK nya di sembarang tempat alias tak sesuai ketentuan yang berlaku. Lemahnya sanksi bagi para oknum yang melanggar menjadi penyebab hajatan lima tahun sekali tersebut selalu membuat kesemrawutan estetika kota terutama pemandangan jalan yang buruk bahkan dapat menimbulkan dampak membahayakan para pengendara kendaraan yang melintas.
Seperti area lingkungan pasar Kranggan di jatisampurna kota bekasi dipenuhi oleh berbagai iklan-iklan APK berbagai caleg hingga hampir menutupi seluruh area tembok pacarnya. Tah hanya itu, pemasangan APK caleg juga terlihat bersebelahan dengan gerbang masuk SDN Jatisampurna II.
Pemandangan yang membuat estetika jalan raya besar menjadi semakin semrawut juga terjadi di jalan tingkat nasional tepatnya di Jalan Raya Transyogi Cibubur dengan banyaknya ratusan baliho atau benner iklan baik milik properti maupun iklan dari perusahaan lainnya yang telah melanggar baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Pusat terkait Jalan Nasional.
Tak hanya di jalan Nasional tersebut, pemandangan itu juga terlihat di sepanjang jalan provinsi di Jalan Raya Kranggan dan Jalan Raya Hankam kota bekasi. Mirisnya kebanyakan APK terpasang di pepohonan maupun tingkat PJU maupun di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, terlebih pemandangan itu juga dapat berakibat fatal yang membahayakan bagi pengendara kendaraan yang melintas.
Padahal, pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 70 terkait pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas termasuk di pepohonan, taman, Jalan-jalan protokol maupun jalan bebas hambatan.
*. Apa Kata Panwascam Jatisampurna?
Terpisah, Ketua Komisioner Panwascam Jatisampurna, Nur Anzil mengatakan, pada umumnya hampir semua caleg dari semua partai yang ada melanggar aturan pemasangan APK nya termasuk di pepohonan dan fasos/fasum taman, Selasa (16/1/2024).
“Ada beberapa kriteria yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemasangan APK yang dimana tercantum dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 280, kemudian dijelaskan juga pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 70. Sekarang ini yang sedang marak adalah banyaknya APK yang di pasang ditempat yang dilarang,” ungkapnya.
Sebenarnya dalam proses pemasangan APK yang dilakukan oleh timses calon maupun tim partai, masih kata Anzil, pada umumnya keberadaan ApK itu masuk kategori tempat yang dilarang.
“Seperti memasang di pepohonan kemudian di tempat-tempat fasilitas umum atau sarana taman itu juga sangat dilarang sekali. Walau saking banyaknya itu, kita tetap memberikan himbauan secara bersurat ke masing – masing partai dan tim calon agar memindahkannya,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Anzil, ada beberapa titik tempat utama yang tidak diperbolehkan dipasang APK diantaranya dititik fasilitas tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, fasilitas pemerintah dan yang terakhir di pepohonan.
“Selain dilarang memasang APK di pepohonan terlebih menggunakan paku. Kenapa dilarang pastinya ada dampak yang kurang baik entah itu dari pemandangan, kurang nyaman maupun efek membahayakan bagi penggguna jalan yang melintas,” imbuhnya.
Terkait keberadaan APK yang berada di pinggir jalan seperti di pepohonan tentunya, masih kata Anzil, itu ada larangan tetapnya. “Tentunya ada larang tetap, kan kita juga selain menggunakan aturan PKPU juga menggunakan Peraturan Daerah,” pungkasnya.
“Saya juga sering kali menghimbau kepada caleg perorangan maupun para partai untuk selalu mematuhi aturan tata tertib yang berlaku baik dari Perda maupun aturan PKPU terkait larangan pemasangan APK ditempat tertentu,” tutupnya.
Diketahui, dari 4 titik fasilitas yang dilarang oleh bawaslu terkait pemasangan APK, juga banyak terjadi di beberapa titik wilayah di Kecamatan Jatisampurna, diantaranya fasum sepanjang Jalan Raya Transyogi maupun Jalan Raya Kranggan dan Jalan Raya Hankam. Selain itu, juga terdapat pelanggaran keberadaan APK dilingkungan area pasar Kranggan hingga area gerbang SDN Jatisampurna 2, dan juga termasuk di area fasos/fasum milik perumahan Bumi Eraska.